Lawfirm Scorpions, Minta Media dan Netizen Kawal Pengungkapan Kematian Ahat

    Lawfirm Scorpions, Minta Media dan Netizen Kawal Pengungkapan Kematian Ahat
    Haruman Sopono, SH Ketua Lawfirm Hukum Lawfirm Scorpions

    PALANGKA RAYA - Rangkaian proses pengungkapan atas meninggal atau kematian Almarhum Ahat masih proses pemeriksaan nama - nama terduga pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya.

    Alm Ahat sejak di temukan mayat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. 

    Sampai saat ini penyidikan masih berjalan dan nama pelaku tersangka belum terungkap, serta motif meninggalnya almarhum. 

    Rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm Ahat mulai dari otopsi mayat almarhum pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya. Terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher, kepala dan anggota tubuh lainnya, akibat benda tumpul, sajam dan lainnya. 

    Filma Hukum Lawfirm Scorpions, Haruman Sopono, SH selaku praktisi hukum dan pengiat keadilan ini menyebutkan bahwa berdasarkan pengungkapan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. 

    Almarhum Ahat diindikasi dipukul dengan benda tumpul dan sajam sehingga meninggal dunia, dan meminta agar kasus ini bisa segera terungkap pelaku dan motif nya. 

    "Hasil otopsi memperlihatkan adanya kekerasan dengan benda tumpul sehingga meninggal dunia almarhum Ahat, " jelas Haruman pada media ini, Sabtu (02/11). 

    Haruman meminta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini sebelumya telah dilakukan rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3, pasal 354 ayat 2 pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama-nama yang muncul berjumlah 7 (Tujuh) orang.

    Nama - nama ketujuh orang tersebut yang saat ini masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. 

     "Nama-nama tersangka sudah jelas ada 7 orang untuk segera di tangkap dan di tahan namun sebelumya ditetapkan sebagai Tersangka, " tegas Haruman pimpinan Filma Hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini.

    Dirinya menyakini pihak penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas, sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan.

    Selain itu peran serta media masa dan Netizen media sosial juga memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus kematian Almarhum Ahat. 

     "Setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng, agar masyarakat bisa mengetahui kejelasan kasus ini, " tutup advokat ini. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Wiyatno Dodo: Jalankan Pemerintahan Bersih,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia

    Ikuti Kami